Dalam Al Qur’an surat Al Kafirun disebutkan, “lakum dinukum waliyadin”. Artinya : bagimu silahkan memeluk agamamu masing-masing, dan bagiku akupun memeluk agama yang aku yakini.
Demikian pula di dalam memperjuangkan dakwah Islam kepada orang lain, kita dilarang memaksa-maksa, menekan-nekan, apalagi dengan kekerasan dan kebrutalan. Itu dilarang oleh Alloh. Tersebut dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 256,
“La ikroha fiddin qod tabayyanarrusdu minal ghoyyi”
artinya
“Tidak boleh ada paksaan di dalam (memasuki) agama Islam. Sungguh telah jelas petunjuk-petunjuk yang benar dari jalan yang salah”
Melihat ayat di atas jelas kita tidak boleh memaksa orang lain masuk agama Islam. Mereka masuk agama Islam harus dari kesadaran mereka sendiri. Alloh telah memberikan petunjuk ke jalan yang benar, namun manusia diberi kebebasan untuk memilih agamanya masing-masing. Kenapa demikian?
Sebabnya ialah;
Apabila mereka masuk agama Islam karena terpaksa, akhirnya mereka menjadi munafiq, maka tanggung jawabnya ada pada orang yang memaksa tersebut. Dan orang munafiq itu lebih jelek daripada orang kafir dan menurut Al-Qur’an tempatnya berada dalam neraka yang paling bawah (innal munafiqina fid darkil asfali minannar).
Rosululloh pernah punya keinginan kuat (Ngoyo, bahasa jawa) untuk membuat semua orang menjadi mu’min. (Dalam Al-Qur’an : Harisun ‘alaikum bil mu’minina). Maka Alloh memberi peringatan dengan turunnya ayat, “Walau sya’a robbuka la amana man fil ardli kulluhum jami’an afaanta tukrihunnasa hatta yakunuu mu’minin” (QS. Yunus 99). Artinya : “Dan jika tuhanmu menghendaki tentu semua orang di atas bumi ini iman seluruhnya. Mengapa kamu (Muhammad) memaksa-maksa manusia beriman semuanya?”
Dari firman Alloh diatas sesuai dengan ayat yang ada dalam undang-undang dasar 1945 Negara Republik Indonesia Bab XI / Agama/ Pasal 29 yang bunyinya :
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Kita sebagai warga negara yang baik harus patuh akan Undang-Undang Dasar yang sudah kita sepakati bersama dan sebagai seorang muslim, harus sadar bahwa apa yang ada didalam undang-undang tersebut memang tidak bertentangan dengan firman Alloh Swt.
Maka tidak perlu lagi mempertentangkan antara kepentingan agama kita dengan kepatuhan kita terhadap UUD 1945 yang notabene merupakan perwujudan cinta kita terhadap tanah air. Dan cinta tanah air itu merupakan perintah yang ada dalam agama Islam. (Hubbul Wathon Minal Iman).
Kita sebagai muslim tetap berkewajiban untuk da’wah, namun dengan cara yang bijaksana, lemah lembut, serta memberikan contoh-contoh yang baik kepada ummat manusia. Tidak dengan cara pemaksaan, ancaman, apalagi kekerasan. Yang demikian itu tidak akan menambah simpati mereka kepada kita, bahkan mereka tambah menjauh dan benci terhadap kita.
Ingat, bagaimana cara para wali songo dakwah di Indonesia ini. Umat Islam yang awalnya minoritas di negeri ini, dengan cara dakwah Wali Songo yang sangat bijaksana, maka tidak pernah timbul pergesekan yang berarti di bidang sosial dan budaya, akhirnya sekarang umat Islam di Indonesia menjadi mayoritas. Ini berkat teori dakwah yang dipraktekkan oleh Wali Songo dari firman Alloh dalam Al Qur’an surat An Nahl ayat 125,
“Ud’u ila sabili robbika bil hikmati wal mauidhotil hasanati wajadilhum billati hiya ahsan”
Artinya
“Ajaklah mereka ke jalan tuhanmu dengan hikmah {bijaksana} dan pelajaran yang baik dan berdialoglah dengan komunikasi yang baik”
Agama yang disahkan oleh Megara Republik Indonesia ialah : Agama Hindu, Agama Budha, Agama Islam, Agama Katholik dan Agama Protestan. Semua penduduk Indonesia memeluk Agamanya masing-masing dijamin kemerdekaannya. Beribadah menurut Agamanya dijamin kemerdekaannya kepercayaannya yang berdasarkan Agamanya dijamin. Ini tersebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Bab XI – Judul AGAMA, pasal 29.
Ayat nomer dua bunyinya :
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk Agamatnya masing-masing dan untuk beribadah menurut Agamanya dan kepercayaannya itu”.
Pengertiannya ayat ini demikian, “Negara menjamin Kemerdekaan tiap-tiap penduduk”
Seluruh penduduk Indonesia, bukan seluruh warga Negara. Mengapa tidak berbunyi : Seluruh Warga Negara ?
Sebab apabila bunyinya “‘seluruh warga Negara”, maka yang akan mendapat jaminan hanya warga Negara saja. Adapun orang–orang yang bukan warga Negara tidak mendapat jaminan.
Padahal di Indonesia ini banyak orang-orang yang berpuluh-puluh tahun di Indonesia, akan tetapi belum menjadi Warga Negara Indonesia, disamping itu orang-orang yang baru bagaimana jadinya, umpamanya : Duta-Duta Besar Negara lain dengan segala stafnya. Orang-orang asing yang bekerja di Indonesia, Orang-orang pedagang asing, turis-turis asing dan lain-lain.
Itulah sebabnya tidak berbunyi “tiap-tiap Warga Negara” akan tetapi berbunyi : “Tiap-tiap penduduk”,
Dengan adanya kalimat ini, maka semua orang asing yang menjadi penduduk Indonesia mendapat jaminan dari Negara apabila melaksanakan :
“Ibadah menurut Agamanya”.
Tiap-tiap penduduk itu tidak tentu menjadi Warga Negara. ada penduduk Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia, dan ada yang tidak menjadi Warga Indonesia. Akan tetapi Warga Negara Indonesia mesti penduduk Indonesia. Inilah sebabnya penduduk bukan tiap-tiap Warga Negara.
Artinya : “‘NEGARA MENJAMIN KEMERDEKAAN ITU”, ialah:
Negara diberi tugas oleh Undang-Undang Dasar supaya:
Memberi Kemerdekaan kepada seluruh penduduk Indonesia
Dan mencegah kepada orang-orang yang merintangi penduduk Indonesia dalam:
Memeluk Agamanya,
Beribadah menurut Agamanya.
Beribadah menurut kepercayaan berdasarkan Agamanya,
Penduduk yang beragama Hindu, Budha, Islam, Katholik, Protestan, Konghucu dan lain-lainnya semuanya itu apabila ingin memeluk agamanya, ingin beribadah menurut Agamanya, ingin beribadah menurut kepercayaan berdasarkan Agamanya di Negeri Indonesia ini.
Negara Indonesia menjaminnya, tidak menghalang-halangi, tidak mencampurinya. Oleh sebab itu disini Kami serukan kepada seluruh Bangsa Indonesia :
1. Janganlah mencela, menghina kepada Agama-agama lain, dan kepada orang-orang yang beribadah menurut Agamanya, dan menurut kepercayaan-kepercayaan Agamanya, karena celaan, penghinaan dan sebagainya bertentangan dengan Dasar Negara, dan akan berhadapan dengan jaminan Negara.
2. Janganlah mencela, menghina, menghalang-halangi sesama saudara yang ber-Agama Islam yang beribadah menurut fahamnya, kepercayaannya, karena celaan-celaan ini pun menyalahi Dasar Negara, dan akan berhadapan dengan jaminan Negara.
3. Apabila ada orang yang ber-Agama lain, atau sesama orang Islam yang mencela faham kita, menyerang faham Kita, menjelek-jelekkan faham kita yang berdasarkan Al Qur’an dan Hadits, maka hak kita mengadakan “pembelaan” dengan penjelasan-penjelasan yang Cukup, tutur bahasa yang sopan, dengan hujjah yang berdasarkan Kitab Alloh – Sunnah Nabi, dan akal yang tidak bercampur emosi dan hawa.
4. Apabila kita tidak bisa memberikan penjelasan – penjelasan, cukuplah kita jawab
(LANA A’WALUNA WALAKUM A’MALUKUM)
Bagi kami cukuplah mengamalkan kepercayaan kami, bagimu silahkan beramal menurut fahammu, selesai. Apabila dengan ini tidak bisa, cukuplah tinggalkan saja dengan ucapan WASSALAAM
5. Apabila mereka itu tetap menyerang, mencela, lebih-lebih dengan perkataan-perkataan yang tidak sopan, atau sampai memfitnah yang bukan-bukan yang tidak layak bagi martabat manusia.
Maka kamu semuanya janganlah ikut-ikut mencela orang, janganlah memfitnah, karena fitnahan itu perbuatan yang tercela.
Mungkin saja mereka itu sedang dalam keadaan marah, atau sakit hati kepada kita
Atau mungkin saja mereka itu sedang 1upa bahwa kita-kita ini juga saudara-saudaranya sama-sama Muslim.
Atau mungkin masih belum ber-”atsar” ibadah wudlu-.nya, atau sholatnya,
Atau mungkin saja masih belum mengamalkan Pancasila,
Atau mungkin ucapan salamnya setiap akhir sholatnya masih berputar-putar di lisan, belum kesempatan masuk ke dalam hatinya.
Bila demikian maka cukuplah do’akan mudah-mudahan mereka itu diberi hidayah oleh Alloh Ta’ala sehingga menjadi insan yang baik, insyaf, sadar..lihat situs
bila tidak kasihanlah mereka !
Damainya Islam....Masukkan komentar Anda...
BalasHapus