Total Tayangan Halaman

Jumat, 31 Mei 2013

Lihat Situs Majalah AL-KAUTSAR


Lihat Situs kami sesungguhnya agama  Islam itu adalah agama yang sangat toleransi terhadap agama lain, menghargai agama lain seperti agama Hindu, Budha, Kristen dll. Rosululloh ketika Hijrah ke Madinah, yang dilakukan selain mempersatukan kaum Muhajirin dan kaum Anshor, juga segera mengadakan perjanjian perdamaian dengan kaum Yahudi dan Nashroni untuk sepakat hidup berdampingan dengan agama masing – masing.

Dalam Al Qur’an surat Al Kafirun disebutkan, “lakum dinukum waliyadin”. Artinya : bagimu silahkan memeluk agamamu masing-masing, dan bagiku akupun memeluk agama yang aku yakini.

Demikian pula di dalam memperjuangkan dakwah Islam  kepada orang lain, kita dilarang memaksa-maksa, menekan-nekan, apalagi dengan kekerasan dan kebrutalan. Itu dilarang oleh Alloh. Tersebut dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 256,

“La ikroha fiddin qod tabayyanarrusdu minal ghoyyi”

artinya

“Tidak boleh ada paksaan di dalam (memasuki) agama Islam. Sungguh telah jelas petunjuk-petunjuk yang benar dari jalan yang salah”

Melihat ayat di atas jelas kita tidak boleh memaksa orang lain masuk agama Islam. Mereka masuk agama Islam harus dari kesadaran mereka sendiri. Alloh telah memberikan petunjuk ke jalan yang benar, namun manusia diberi kebebasan untuk memilih agamanya masing-masing. Kenapa demikian?

Sebabnya ialah;

Apabila mereka masuk agama Islam karena terpaksa, akhirnya mereka menjadi munafiq, maka tanggung jawabnya ada pada orang yang memaksa tersebut. Dan orang munafiq itu lebih jelek daripada orang kafir dan menurut Al-Qur’an tempatnya berada  dalam neraka yang paling bawah (innal munafiqina fid darkil asfali minannar).
Rosululloh pernah punya keinginan kuat (Ngoyo, bahasa jawa) untuk membuat semua orang menjadi mu’min. (Dalam Al-Qur’an : Harisun ‘alaikum bil mu’minina). Maka Alloh memberi peringatan dengan turunnya ayat, “Walau sya’a robbuka la amana man fil ardli kulluhum jami’an afaanta tukrihunnasa hatta yakunuu mu’minin” (QS. Yunus 99). Artinya : “Dan jika tuhanmu menghendaki tentu semua orang di atas bumi ini iman seluruhnya. Mengapa kamu (Muhammad) memaksa-maksa manusia beriman semuanya?”
Dari firman Alloh diatas sesuai dengan ayat yang ada dalam undang-undang dasar 1945 Negara Republik Indonesia Bab XI / Agama/ Pasal 29 yang bunyinya :

Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing  dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Kita sebagai warga negara yang baik harus patuh akan Undang-Undang Dasar yang sudah kita sepakati bersama dan sebagai seorang muslim, harus sadar bahwa apa yang ada didalam undang-undang tersebut memang tidak bertentangan dengan firman Alloh Swt.

Maka tidak perlu lagi mempertentangkan antara kepentingan agama kita dengan kepatuhan kita terhadap UUD 1945 yang notabene merupakan perwujudan cinta kita terhadap tanah air. Dan cinta tanah air itu merupakan perintah yang ada dalam agama Islam. (Hubbul Wathon Minal Iman).

Kita sebagai muslim tetap berkewajiban untuk da’wah, namun dengan cara yang bijaksana, lemah lembut, serta memberikan contoh-contoh yang baik kepada ummat manusia. Tidak dengan cara pemaksaan, ancaman, apalagi kekerasan. Yang demikian itu tidak akan menambah simpati mereka kepada kita, bahkan mereka tambah menjauh dan benci terhadap kita.

Ingat, bagaimana cara para wali songo dakwah di Indonesia ini. Umat Islam yang awalnya minoritas di negeri ini, dengan cara dakwah Wali Songo yang sangat bijaksana, maka tidak pernah timbul pergesekan yang berarti di bidang sosial dan budaya, akhirnya sekarang umat Islam di Indonesia menjadi mayoritas. Ini berkat teori dakwah yang dipraktekkan oleh Wali Songo dari firman Alloh dalam Al Qur’an surat An Nahl ayat 125,

“Ud’u ila sabili robbika bil hikmati wal mauidhotil hasanati wajadilhum billati hiya ahsan”

Artinya

“Ajaklah mereka ke jalan tuhanmu dengan hikmah {bijaksana} dan pelajaran yang baik dan berdialoglah dengan komunikasi yang baik”



Agama yang disahkan oleh Megara Republik Indonesia ialah : Agama Hindu, Agama Budha, Agama Islam, Agama Katholik dan Agama Protestan. Semua penduduk Indonesia memeluk Agamanya masing-masing dijamin kemerdekaannya. Beribadah menurut Agamanya dijamin kemerdeka­annya kepercayaannya yang berdasarkan Agamanya dijamin. Ini tersebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Bab XI – Judul AGAMA, pasal 29.

Ayat nomer dua bunyinya :

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk Agamatnya masing-masing dan untuk beribadah menurut Agamanya dan kepercayaannya  itu”.

Pengertiannya ayat ini  demikian, “Negara menjamin Kemerdekaan tiap-tiap penduduk”

Seluruh penduduk Indonesia, bukan seluruh warga Negara. Mengapa tidak berbunyi : Seluruh Warga Negara ?

Sebab apabila bunyinya “‘seluruh warga Negara”, maka yang akan mendapat jaminan hanya warga Negara saja. Adapun orang–orang yang bukan warga Negara tidak mendapat jaminan.

Padahal di Indonesia ini banyak orang-orang yang berpuluh-puluh tahun di Indonesia, akan tetapi belum menjadi Warga Negara Indonesia, disamping itu orang-orang yang baru bagaimana jadinya, umpamanya : Duta-Duta Besar Negara lain dengan segala stafnya. Orang-orang asing yang bekerja di Indonesia, Orang-orang pedagang asing, turis-turis asing dan lain­-lain.

Itulah sebabnya tidak berbunyi “tiap-tiap Warga Negara” akan tetapi berbunyi : “Tiap-tiap penduduk”,

Dengan adanya kalimat ini, maka semua orang asing yang menjadi penduduk Indonesia mendapat jaminan dari Negara apabila melaksanakan :

“Ibadah menurut Agamanya”.

Tiap-tiap penduduk itu tidak tentu menjadi Warga Negara. ada penduduk Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia, dan ada yang tidak menjadi Warga Indonesia. Akan tetapi Warga Negara Indo­nesia mesti penduduk Indonesia. Inilah sebabnya penduduk bukan tiap-tiap Warga Negara.

Artinya  :    “‘NEGARA MENJAMIN KEMER­DEKAAN ITU”, ialah:

Negara diberi tugas oleh Undang-­Undang Dasar supaya:

Memberi Kemerdekaan kepada seluruh penduduk Indonesia
Dan mencegah kepada orang-orang yang merintangi penduduk Indonesia dalam:
Memeluk Agamanya,
Beribadah menurut Agamanya.
Beribadah menurut kepercayaan berdasarkan Agamanya,
Penduduk yang beragama Hindu, Budha, Islam, Katholik, Protestan, Konghucu dan lain-lainnya semuanya itu apabila ingin memeluk agamanya, ingin beribadah menurut Agamanya, ingin beribadah menurut kepercayaan berdasarkan Agamanya di Negeri Indone­sia ini.

Negara Indonesia menjaminnya, tidak menghalang-halangi, tidak mencampurinya. Oleh sebab itu disini Kami serukan kepada seluruh Bangsa Indonesia :

1. Janganlah mencela, menghina kepada Agama-agama lain, dan kepada orang-orang yang beribadah menurut Agamanya, dan menurut kepercayaan-kepercayaan Agamanya, karena celaan, penghinaan dan sebagainya bertentangan dengan Dasar Negara, dan akan berhadapan dengan jaminan Negara.

2. Janganlah mencela, menghina, menghalang-halangi sesama saudara yang ber-Agama Islam yang beribadah menurut fahamnya, kepercayaannya, karena celaan-celaan ini pun menyalahi Dasar Negara, dan akan berhadapan dengan jaminan Negara.

3.  Apabila ada orang yang ber-Agama lain, atau sesama orang Islam yang mencela faham kita, menyerang faham Kita, menjelek-jelekkan faham kita yang berdasarkan Al Qur’an dan Hadits, maka hak kita mengadakan “pembelaan” dengan penjelasan-­penjelasan yang Cukup, tutur bahasa yang sopan, dengan hujjah yang berdasarkan Kitab Alloh – Sunnah Nabi, dan akal yang tidak bercampur emosi dan hawa.

4.  Apabila kita tidak bisa memberikan penjelasan – penjelasan, cukuplah kita jawab

 (LANA A’WALUNA WALAKUM A’MALUKUM)


Bagi kami cukuplah mengamalkan kepercayaan kami, bagimu silahkan beramal menurut fahammu, selesai. Apabila dengan ini tidak bisa, cukuplah tinggalkan saja dengan ucapan WASSALAAM

5.  Apabila mereka itu tetap menyerang, mencela, lebih-lebih dengan perkataan-perkataan yang tidak sopan, atau sampai memfitnah yang bukan-bukan yang tidak layak bagi martabat manusia.

Maka kamu semuanya janganlah ikut-ikut mencela orang, janganlah memfitnah, karena fitnahan itu perbuatan yang tercela.

Mungkin saja mereka itu sedang dalam keadaan marah, atau sakit hati kepada kita
Atau mungkin saja mereka itu sedang 1upa bahwa kita-kita ini juga saudara-saudaranya sama-sama Muslim.
Atau mungkin masih belum ber-”atsar” ibadah wudlu-.nya, atau sholatnya,
Atau mungkin saja masih belum mengamalkan Pancasila,
Atau mungkin ucapan salamnya setiap akhir sholatnya masih berputar-putar di lisan, belum kesempatan masuk ke dalam hatinya.
Bila demikian maka cukuplah do’akan mudah-mudahan mereka itu diberi hidayah oleh Alloh Ta’ala sehingga menjadi insan yang baik, insyaf, sadar..lihat situs

bila tidak kasihanlah mereka !

Rabu, 15 Mei 2013

Cinta Tanah Air




Cinta Tanah Air ialah perasaan cinta terhadap bangsa dan negaranya sendiri. Usaha membela bangsa dari serangan penjajahan. Dalam cinta tanah air terdapat nilai-nilai kepahlawanan ialah: Rela dengan sepenuh hati berkorban untuk bangsa dan Negara.  Sedangkan pahlawan ialah : Seseorang yang membela bangsa.

Ada baiknya Rasa Cinta Tanah Air  ditanamkan kepada anak sejak usia dini agar dapat menajdi manusia yang dapat menghargai bangsa dan negaranya misalnya dengan upacara sederhana setiap hari Senin dengan menghormat bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan mengucapkan Pancasila. Meskipun lagu Indonesia Raya masih sulit dan panjang untuk ukuran anak usia dini, tetapi dengan membiasakan mengajak menyanyikannya setiap hari Senin, maka anak akan hafal dan bisa memahami isi lagu. Pentingnya sebuah lagu kebangsaan adalah sebagai identitas dari negara tersebut, agar dapat mengingatkan kembali betapa pentingnya cinta terhadap Negara.

Tentu banyak contoh lainnya perilaku yang mencerminkan Rasa Cinta tanah air ini, maka sebelum kita menjelaskan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air, ada baiknya kita terlebih dahulu mengetahui Dasar Negara Indonesia yaitu “PANCASILA” Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa.

Suatu bangsa tidak akan berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak akan dapat mengetahui dengan jelas, kearah mana tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan Hidup. Dengan dasar negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi berbagai permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar.

Di dalam pancasila terdapat 5 Fungsi Pokok Pancasila selain sebagai Dasar Negara. Yaitu diantaranya adalah

Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama denganlahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
Pancasila merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma . norma yang luhur. Kita menyadari bahwa Pancasila sebagai norma dasar dan nilai moral yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itu adalah Pandangan Hidup, Kesadaran dan Cita hukum, cita-cita mengenai Kemerdekaan, Keadilan Sosial, Politik, Ekonomi, Keagamaan dll. Nilai-nilai inilah yang dirumuskan dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi norma . dasar kita.

Kita hidup dalam masyarakat yang beraneka ragam coraknya, maka harus kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap masyarakat mempunyai norma dan aturan yang tidak boleh kita langgar, sebab bila dilanggar, maka sanksinya tidak dihargai dan tidak diakui oleh masyarakat. Norma yang terdapat di masyarakat terdapat 4 macam , yaitu : Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, Norma Hukum . Dan setiap Norma memiliki sanksi yang berbeda-beda.

Tentunya Pancasila tidaklah lahir secara begitu saja, tetapi melalui proses yang begitu panjang. Nilai-nilai Pancasila di ambil dari tingkah laku kehidupan manusia masyarakat Indonesia, tidak meniru budaya Negara lain. Nilai-nilai pamcasila merupakan cirri khas kepribadian bangsa Indonesia, Karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu. Nilai-nilai Pancasila telah mencakup semua aspek yang di lakukan manusia khususnya bangsa Indonesia, mulai dari yang menyangkut dengan Ketuhanan,Rasa Kemanusiaan,Rasa Persatuan antar rakyat Indonesia, etc.

Jadi , tidak ada salahnya toh kalo kita sebagai penerus bangsa belajar untuk mencintai Negara Kita sendiri di jaman moderenisasi ini. Karena kebanyakan Anak Muda sekarang lebih memilih untuk bersikap ala Negara lain ketimbang mengaplikasikan budaya Negara sendiri.

Mencintai Negeri kita sendiri bukan hanya tau akan Sejarah Lahirnya Cinta Tanah Air saja tapi banayk contoh lain lagi sikap yang mesti kita lestarikan , misalnya lebih banyak memakai produk buatan dalam negeri daripada Luar Negeri, Melestarikan Nilai-nilai budaya Indonesia seperti : “belajar tarian daerah, belajar alat music daerah, bertingakah/bersikap sopan, santun, ramah terhadap sesama warga, karena sikap seperti itulah yang mencirikan perilaku masyarakat Indonesia yang ramah dan sopan.

Hilangnya rasa cinta tanah air yang dimiliki oleh bangsa Indonesia memang telah memudar. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya kasus korupsi, buang sampah sembarangan, penebangan pohon secara liar, banyaknya pembajakan terhadap produk-produk tertentu hingga kasus bom yang baru-baru saja terjadi. Sementara banyak orang yang berspekulasi tentang penyebab kejadin pemboman tersebut, sebenanrnya yang menjadi akar permasalahannya adalah kurangnya atau punahnya rasa cinta tanah air.Kita sebut saja jika mereka memang mempunyai rasa cinta tanah air,maka mereka tidak akan melakukan aksi pemboman di negeri sendiri.Tidak ada keuntungan dari aksi pemboman ini, tragedi ini hanya mengakibatkan citra Indonesia semakin buruk di mata dunia,yang berakibat banyak negara yang melarang warganya untuk mengunjungi Indonesia,sehingga devisa negara berkurang,yang mengakibatkan berkurangnya pemasukan kas negara.

Berkurangnya pemasukan kas negara mengakibatkan kondisi perekonomian semakin kacau,akan semakin banyak gelandangan di Indonesia,dan rakyat miskin akan semakin bertambah. Dan pada akhirnya rakyat jugalah yang menjadi korban akhir dari dampak pemboman ini.Mereka yang membom mereka juga yang akan merasakan akibatnya.
Jika saja merema memang memiliki rasa cinta tanah air yang besar, sudah pasti mereka tidak akan melakukan pemboman di negeri sendiri,dan tidak juga melakukan pemboman di negeri lain.HIlangnya jati diri bangsa,kurangnya kepedulian terhadap sesama,kurangnya rasa cinta tanah air lah yang meyebabkan hal ini dapat terjadi.Cinta tanah air,berarti mencintai Indonesia apa adanya,kita adalah satu keluarga besar yang terdiri dari berbagai macam kebudayaan masing-masing,cintailah itu,banggalah menjadi sebuah bangsa yang memiliki kebudayaan yang unik dan cintailah negrimu.Apapun dan bagaimanapun ini adalah negeri kita Indonesia tempat kita bernapas,tempat kita berlindung maka dari itu cintailah Indonesiamu.